Rabu 22 Feb 2017 09:19 WIB

Dua Pegawai BPN Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Rep: Mabruroh / Red: Nur Aini
Badan Pertanahan Nasional.
Foto: BPN.go.id
Badan Pertanahan Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (21/2) siang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus.

"Benar dua orang diamankan kemarin, Saiful (53 tahun) dan Perdamaian Zai (55)," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (22/2).

Peristiwa ini, kata dia, bermula dari banyaknya laporan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah. Berangkat dari laporan yang masuk, tim pun mulai melakukan pemantauan.

Pada Selasa (21/2) siang itu, kata Sulis, aksi pungli kembali dijalankan oleh keduanya. Dua pegawai tersebut meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada Handoko (28 tahun). Handoko datang untuk membuat sertifikat tanah milik ayahnya, Sugiyarto di Sumberagung Pringsewu. Namun karena hanya membawa uang Rp 4,5 juta maka dia meminta untuk sebagiannya dibayarkan pada saat pengukuran tanah.

Namun karena sepanjang hari itu hujan, maka pengukuran direncanakan akan dilakukan esok harinya. Dua oknum pegawai pun berunding hal tersebut.

"Pada saat pegawai sedang akan bernegosiasi di salah satu ruangan, tiba-tiba Kanit Tipikor berikut lima orang anggotanya menggrebek ruangan tersebut," kata Sulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement