REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, kehadiran Yunahar Ilyas sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena kompetensinya.
"Pak Yunahar datang sesuai amanat pleno, berdasarkan kompetensinya dalam agama, terutama keahlian tafsir," kata Mu'ti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/2).
Dia mengatakan, kehadiran Yunahar juga merupakan bukti konsistensi Muhammadiyah dalam mengawal kasus dugaan penistaan agama lewat hukum, bukan lewat aksi turun ke jalan, seperti aksi 21 Februari (212) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Diketahui, Muhammadiyah secara organisasi tidak pernah ambil bagian dalam sejumlah babak aksi turun ke jalan menuntut penegakan hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok. Muhammadiyah terus mengawal kasus dugaan penistaan lewat jalur hukum dan komunikasi langsung dengan pemangku kepentingan.
Kehadiran Yunahar, lanjut Mu'ti, juga merupakan kelanjutan dari kehadiran salah satu ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu setelah pada sidang penyelidikan kasus dugaan penistaan agama menjadi saksi ahli agama. Menurut Mu'ti, kehadiran Yunahar merupakan perwakilan dari Muhammadiyah, atau bukan sebagai wakil ketua Majelis Ulama Indonesia.
Dalam pernyataannya, Yunahar mengatakan, penistaan agama dilakukan oleh Ahok karena gubernur Jakarta itu secara tersirat menyebut siapapun berbohong dengan menggunakan al-Maidah ayat 51, termasuk ulama.