Selasa 21 Feb 2017 17:12 WIB

Saksi Ahli: Kalimat "Dibohongi Pakai Al-Maidah" Memberatkan Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas menjadi saksi ahli kedua yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan ke-11 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kepada majelis hakim, Yunahar mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah kalimat 'dibohong" pakai surat al-Maidah ayat 51' yang ia ucapkan dalam pidato kunjungan kerja sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Menurut Yunahar, Ahok tidak memiliki otoritas untuk menyampaikan penafsiran dari surah al-Maidah ayat 51. Karena, kata dia, yang memiliki otoritas tersebut adalah para ulama.

 

"Dalam menafsirkan, orang-orang harus punya ilmu-ilmu yang disyarakatkan untuk bisa memahami Alquran dan itu adalah para ulama karena mereka termasuk dalam orang yang meneruskan misi Nabi," kata Yunahar di auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Kalimat 'dibohongi pakai al-Maidah 51', menurut Yunahar memiliki arti bahwa surah al-Maidah 51 sudah digunakan sebagai alat untuk berbohong.

"Kalau dibohongi pakai al-Maidah 51 berarti al-Madiah 51 itu sebagai alat untuk berbohong. Alquran itu kitab benar yang memberatkan dari kalimat itu adalah adanya kata-kata dibohongi," kata Yunahar.

Yunahar juga menerangkan, dalam menafsirkan Alquran, terdapat syarat tersendiri seseorang bisa menafsirkan Alquran. "Pertama dia harus bisa menguasai bahasa Arab. Kedua, orang itu harus mengusai ulumul Quran. Bagaimana dia bisa menafsirkan Alquran apabila dia tidak mengusai ulumul Quran termasuk di dalamnya ulumul tafsir," ujar  Yunahar.

Ketiga, lanjut Yunahar, orang tersebut harus mengetahui ulumul hadis karena Alquran akan ditafsirkan oleh hadis. Selanjutnya, orang tersebut juga harus tahu ilmu fikih karena Alquran berbicara tentang hukum.

"Dia juga harus menguasai sirah nabawiyah karena Nabi yang membawa Alquran kepada umatnya," katanya.

Terakhir, menurut ketua PP Muhammadiyah itu, orang yang menafsirkan Alquran harus mengetahui tentang budaya Arab. Karena Alquran diturunkan dalam budaya Arab pada waktu itu.

Adapun, penasihat hukum Ahok tidak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli kedua, lantaran Yunahar merupakan bagian dari MUI yang membuat produk sikap dan pernyataan agama ihwal pidato Ahok yang menjadi awal masalah kasus dugaan penodaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement