Selasa 21 Feb 2017 16:51 WIB

Sidang Ahok, Saksi Ahli Agama Jelaskan Arti 'Aulia' dalam Al-Maidah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar menjadi saksi ahli pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang ke-11 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. JPU menghadirkan Miftachul sebagai saksi ahli agama.

Kepada saksi ahli, Majelis Hakim menanyakan arti kata 'aulia' yang ada dalam surah al-Maidah ayat 51. Miftachul langsung menjelaskan bahwa kata 'aulia' memiliki arti jamak.

"Jamak dari wali, orang yang dekat, Bisa pembela atau orang yang menguasai. Itu yang dipakai (Khalifa) Umar bin Khattab," kata Miftachul di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Hakim pun kembali bertanya apakah kata 'aulia' memiliki konteks yang sama di Indonesia. "Sebetulnya kata 'aulia' punya hakikat sama. Karena dilarang mengambil pemimpin cukup sederhana. Teman saja dilarang apalagi pemimpin. Baik itu terjemahan sebagai pemimpin atau pertemanan," ujar Miftachul.

Dalam beberapa buku, lanjut dia, kata 'aulia' memiliki arti pemimpin, meskipun, beberapa terjemahan yang dikeluarkan Kementerian Agama kata 'aulia' memiliki arti pertemanan. Namun, dengan tegas Miftachul mengatakan bahwa arti 'aulia' adalah pemimpin. "Ya mutlak. Kalau dipakai saat darurat itu situasi lain. Dalam waktu biasa itu mutlak," katanya.

Masih kurang puas dengan pernyataan saksi ahli, salah satu anggota majelis hakim mencoba memperdalam pengertian pemimpin yang ingin disampaikan oleh Miftachul dengan meminta penjelasan soal definisi pemimpin bagi saksi ahli agama.

"Pemimpin yang mengurusi semuanya ada di mana semacam umat menyerahkan urusannya," kata Miftachul.

Masih belum jelas, majelis hakim kembali mempertanyakan, apakah surah al-Maidah ayat 51 juga berlaku dalam organisasi seperti Pramuka atau Palang Merah lantaran di dalam struktur organisasi tersebut menganut sistem kepemimpinan.

‎"Jadi, tegasnya pemimpin kata 'aulia' adalah yang menguasai seluruh urusan rakyat," kata Miftachul

Mendengar jawaban saksi, majelis hakim kembali mempertanyakan apakah surah al-Maidah ayat 51 juga berlaku dalam pemilihan RT ataupun RW. "Jadi, yang bisa meng-SK (surat keputusan) dan mencabut SK. Pemimpin adalah mereka yang membuat kebijakan mencabut kebijakan ini dimaksud 'aulia'," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement