Selasa 21 Feb 2017 12:00 WIB

Warga Malaysia Tinggal Ilegal Selama 6 Tahun di Semarang

Pasport Warga Negara Asing (WNA)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pasport Warga Negara Asing (WNA)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG  -- Kantor Keimigrasian Surakarta menangkap seorang warga Negara Malaysia. Warga Malaysia bernama Avtar Singh Teja Singh ini sudah tinggal sekitar enam tahun di Indonesia, tanpa pernah mengurus izin tinggal sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah M Diah di Semarang, Selasa (21/2) menuturkan Avtar masuk ke Indonesia pada September 2010 melalui Bandara Adi Soemarmo, Solo. "Masuk Indonesia pakai visa kunjungan, lalu tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan keberadaan Avtar terungkap setelah istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia datang ke kantor imigrasi untuk menanyakan perihal perpanjangan pengurusan dokumen keimigrasian. "Istri Avtar yang benama Tri Hastuti datang untuk menanyakan cara perpanjangan paspor suaminya," ucapnya.

Paspor Avtar, lanjut dia, sudah habis masa berlakunya pada 2015. Avtar Singh, menurut dia, juga menikah resmi dengan Tri Hastuti dan tercatat di Kanto Urusan Agama tempat mereka berdomisili di Klaten. Keduanya, juga sudah dikaruniai dua anak.

Saat ini, ia mengungkapkan petugas sedang mendalami latar belakang keberadaan Avtar selama di Indonesia. "Yang bersangkutan saat ini ditahan di ruang detensi Kanim Surakarta," ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, Avtar diduga memiliki usaha di Indonesia. "Masih didalami, apakah selama di Indonesia pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perudang-undangan," tambahnya.

Untuk sementara, lanjut dia, Avtar akan dijatuhi sanksi administrasi. Namun, jika ditemukan pelanggaran pidana, maka akan dilakukan projustisia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement