REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan Selasa (21/2).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Sebanyak empat saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan hadir pada sidang ke-11 ini.
"Saksi ahli yang dihadirkan, Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana, Yunahar Ilyas, ahli agama Islam, Miftachul Akhyar, ahli agama Islam, dan Mudzakkir, ahli hukum pidana," kata salah satu penasihat hukum Ahok Edi Danggur dalam siaran persnya, Selasa (21/2).
Dua dari saksi ahli diketahui berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana dan Yunahar Ilyas, ahli agama Islam. Sementara Mudzakkir merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII). Saksi terakhir adalah Miftachul Akhyar dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sesungguhnya, Abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir sudah dijadwalkan hadir pada sidang ke-10 yang digelar pada Senin (13/2) pekan lalu. Namun, keduanya berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.