REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua terdakwa perkara kepemilikan 3,385 kilogram sabu terancam hukuman mati. Keduanya merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan pada akhir Agustus tahun lalu.
Dakwaan terhadap keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/2). Kedua terdakwa, yakni M Nasrullah (26), warga Jl Pelita VI, Gang Nangka, Tegal Rejo, Medan Perjuangan dan Masykur (33), warga Jl Gunung Sibayak, Glugur Darat II, Medan Timur.
Dalam dakwaannya, Artha menyebutkan, penangkapan terdakwa berawal dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan petugas BNN di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Sibayak Nomor 6, Medan Timur. Pemantauan dilakukan selama sekitar 19 jam sejak Kamis (25/8) pukul 15.00 WIB.
Sehari kemudian, petugas melihat terdakwa Nasrullah keluar dari rumah kos tersebut. Saat dihampiri, Nasrullah terlihat gugup dan terburu-buru masuk ke dalam kamar kosnya dan mengunci pintu dari dalam.
"Melihat hal itu, petugas sempat meminta terdakwa untuk membuka pintu tapi tidak digubris. Kemudian, petugas BNN mendobrak pintu kamar tersebut," kata Artha di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Setelah pintu terbuka, Nasrullah terlihat berusaha untuk menyembunyikan sebuah tas ransel warna hitam ke dalam kamar mandi. Namun, aksinya ini ketahuan oleh petugas. Nasrullah pun, kata Artha, kemudian disuruh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam tas tersebut. Hasilnya, petugas menemukan beberapa bungkus sabu.
"Tas ransel itu berisi sebungkus besar dan lima bungkus kecil sabu. Selanjutnya, petugas menggeledah bawah jok motor milik terdakwa dan ditemukan dua bungkus besar dan empat bungkus kecil sabu-sabu," ujar dia.
Artha menyebutkan, total sabu yang ditemukan dari terdakwa Nasrullah seberat 3,385 kilogram. Kepada petugas, Nasrullah mengaku dibantu oleh Masykur. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Masykur saat sedang mendatangi kamar kos yang disewa Nasrullah.
Dari tangan terdakwa Masykur, petugas tidak menemukan narkoba. Namun, dia mengakui telah membantu Nasrullah untuk mengedarkan narkoba. Masykur juga menyebut bahwa sabu yang ditemukan di tas ransel tersebut merupakan milik Nasrullah.
"Masykur juga mengakui bahwa sebagian narkotika sudah diedarkan. Nasrullah menjanjikan akan memberikan upah kepada Masykur sebesar Rp2 juta," ujar Artha.
Atas perbuatannya, JPU dari Kejari Medan menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Usai mendengarkan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.