Senin 20 Feb 2017 17:48 WIB

Polda Hentikan Kasus 'Allah Bukan Orang Arab' yang Menyeret Ade Armando

Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penodaan agama melalui media sosial yang menyeret dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Polda telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

"Sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin (20/2).

Wahyu menuturkan, penyidik memutuskan kasus Ade Armando itu tidak termasuk tindak pidana berdasarkan keterangan saksi ahli. Berdasarkan keterangan saksi ahli itu, penyidik kepolisian menyimpulkan ucapan Armando "Allah Bukan Orang Arab" melalui media sosial itu tidak memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan proses penyidikan Ade Armando berdasarkan laporan seorang warga, Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial.

Argo menyebutkan Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues". Ade membuat status melalui media sosial facebook dan twitter berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015 namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun twitter, namun tersangka tidak memenuhinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement