Senin 20 Feb 2017 12:45 WIB

Pascapilkada Banten, Polisi Larang Kegiatan Pengerahan Massa

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Ilham
Ilustrasi larangan pengerahan massa.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ilustrasi larangan pengerahan massa.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kegiatan kedua paslon Pilguh Banten selepas hasil penghitungan suara KPU Provinsi Banten dibatalkan oleh Polres Metro Tangerang. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Herry Kurniawan mengatakan, pembatalan izin kegiatan tersebut untuk menjaga situasi selepas pemilu.

"Itu dibatalkan. Kemarin memang ada surat masuk ke kami meminta bantuan keamanan. Satunya (demonstrasi) ke KPU, satunya melaksanakan istighosah di masjid al ahzom," ujarnya pada wartawan di Tangerang, Senin (20/2).

Herry mengatakan, pembatalan tersebut berdasarkan hasil koordinasi pihak terkait untuk menjaga situasi dan kondisi yang masih belum kondusif. "Mereka mengerti, dan kedua kegiatan itu dibatalkan," jelasnya

Sebelumnya sudah beredar di kalangan awak media berupa undangan peliputan acara istighosah dari pasangan nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy di Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang dalam rangka merayakan kemenangan hasil perhitungan sementara KPUD Provinsi Banten. Sedangkan dari pasangan nomor urut 2, Rano-Embay akan mengadakan demonstrasi terkait dugaan penggelembungan suara di KPU Kota Tangerang pada hari yang sama, yakni Senin (20/2).

Namun, kedua acara tersebut batal karena tak mendapat izin dari pihak kepolisian dengan alasan menjaga situasi yang masih memanas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement