Sabtu 18 Feb 2017 19:11 WIB

Kirim Ganja Pakai Jasa Pos, Bandar Narkoba Akhirnya Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang bandar narkoba jenis ganja di Medan diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Bandar ini menggunakan jasa paket pos untuk menyebarkan ganja yang dia jual.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial Z (30). Pedagang baju kaki lima ini ditangkap pada Jumat (17/2).

Menurut Agus, aksi tersangka ini terungkap saat dia mengirimkan 3 kg ganja menggunakan paket pos udara dari salah satu sub agen di Medan Sunggal, Medan.

"Pelaku akan mengirim tiga paket pos isi ganja ke daerah Sidoarjo, Surakarta dan Semarang, masing-masing 1 kg," kata Agus, Sabtu (18/2).

Dari pengembangan yang dilakukan di rumah tersangka, tim BNNP Sumut menemukan gunting, lakban dan kertas yang merupakan bekas untuk membungkus ganja 3 kg tersebut. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang lain untuk kemudian dijual lagi.

"Menurut keterangan pelaku, ganja tersebut diperoleh dengan beli dari seseorang yang belum lama dikenalnya," ujar dia 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pengiriman ganja diketahui telah berkali-kali dilakukan oleh tersangka. Pengiriman ke berbagai daerah di Indonesia sebelumnya selalu berhasil dilakukan. Paket barang haram tersebut telah tiba dengan mulus di NTB, Bali, Sulsel, Kaltim, Kaltara, Jatim, Banten, Jabar, dan DKI Jakarta. 

"Modus pengirimannya, paket diisi kapas dan dibalut kain-kain dan dilapisi lagi dengan handuk. Alasan pengiriman, paket berisi sweater," kata Agus.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah berada di kantor BNNP Sumut untuk diproses lebih lanjut. BNNP Sumut pun, kata Agus, masih melakukan pengembangan atas tangkapan tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement