REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar berharap, kasus suap yang menyeretnya itu tidak mengganggu bisnis PT Garuda Indonesia. Dia pun ingin kasusnya ini bisa segera kelar. "Kita kooperatif apa adanya agar proses ini bisa lebih cepat. Jadi inilah yang kami inginkan dan kami harap ini enggak mengganggu Garuda," tutur usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jumat (17/2).
Emirsyah tiba di kantor KPK pada sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (17/2). Pemeriksaan kelar pada pukul 17.45 WIB. Sekitar delapan jam dia menjalani pemeriksaan tersebut. Selama diperiksa, Emirsyah dicecar 17 pertanyaan. Pertanyaan seputar proses pengadaan dan juga kewenangan Emirsyah dalam proses itu.
"Ada 17 pertanyaan. Sudah dijelaskan apa adanya dan kami akan bantu KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. Jadi belum begitu dalam (pemeriksaannya). Tapi sudah memberikan keterangan yang intinya akan bekerja sama dengan KPK dan mengungkapkan apa adanya," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pemeriksaan pertama terhadap Emirsyah ini terkait kewenangannya saat masih menjadi dirut PT Garuda Indonesia. Sebab, memang ada sejumlah kewenangan yang berbeda antara perusahaan milik negara dengan kementerian/lembaga lain. "Kami masih fokus apa kewenangannya saat menjabat," tutur dia.
Selain itu, pemeriksaan tersebut juga membahas hak-hak tersangka dalam perkara ini. Di antaranya terkait pendampingan kuasa hukum. "Ini biasa kami lakukan kepada tersangka lain dalam agenda pemeriksaan pertama. Kami juga belum jauh untuk mendalami informasi yang lebih rinci," ujar dia.
Terkait penahanan Emirsyah pun, Febri mengatakan itu masih belum bisa dipastikan. Sebab, lanjut dia, saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari penyidik terkait penahanan Emirsyah.
"Yang bisa dipastikan hari ini adalah jadwal pemeriksaan terhadap ESA (Emirsyah), sejumlah saksi sudah kita periksa sebelumnya, baik itu dari pihak korporasi, ataupun dari pihak PT Garuda dan juga pihak lain yang relevan," ucap dia.
(Baca Juga: Emirsyah Satar Bantah Terima Suap Barang Senilai 2 Juta Dolar AS)
Pada 19 Januari lalu, KPK resmi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk.
Selain Emirsyah yang ditetapkan tersangka, KPK menjadikan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Emirsyah diduga menerima suap dari tersangka Soetikno.
Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno, yang diduga berperan sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.