Kamis 16 Feb 2017 17:39 WIB

Polri Mengaku Harus Hati-Hati Usut Laporan Antasari

Rep: Mabruroh / Red: Ilham
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri akan menindaklanjuti laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhari. Namun, kata dia, polri perlu hati-hati karena perkara tersebut sudah memiliki hukum tetap. 

"Itu kan berkaitan dengan kasus yang sudah disidangkan, istilahnya sudah mendapat keputusan tetap, bahkan sudah ada inkrah lagi. Ini yang akan dipelajari dulu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Pada saat penyidik mempelajari, akan diketahui apakah laporan tersebut adalah laporan tunggal atau berkaitan dengan kasus sebelumnya. Yakni kasus terbunuhnya bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, di mana Antasari menjadi terpidana kasus tersebut.

"Dalami dulu aspek hukumnya, apakah ini berdiri sendiri atau ini merupakan suatu hal perkara yang secara realitas sudah sampai tahap inkrah," kata Boy.

Belum lagi, Antasari sudah mengajukan grasi kepada Presiden RI Joko Widodo yang artinya mengakui perbuatannya. Sehingga membuat polri harus lebih cermat lagi dalam menelusuri laporan tersebut.

"Beliau (Antasari) sudah mengajukan grasi ke Pak Presiden dan bahkan grasinya sudah dipenuhi juga. Jika ada hal-hal berkaitan lainnya ini, berkaitan dengan proses itu perlu penelusuran yang cermat oleh penyidik. Karena akuntabilitas perkara sudah melalui sedemikian rupa, kecuali perkaranya belum sampai tahap itu," kata Boy.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement