REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir kembali penuhi panggilan penyidik. Bachtiar mengaku datang hanya dengan modal keyakinannya tidak bersalah.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Kapitra Ampera di gedung Bareskrim sementara, Gambir, Jakarta Pusat. "Kita enggak bawa bukti apa-apa, keyakinan saja," kata Kapitra di Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Jika ini kejahatan, sambung Kapitra, maka akan ada tujuh juta orang yang bisa menjadi saksi. Termasuk Presiden dan Wakil Presiden yang ikut datang dalam aksi bela Islam 212 itu.
"Kalau ini suatu kejahatan tentu Presiden juga tahu, dia sebagai saksi dia hadir, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, semua hadir jadi ada tujuh juta orang menjadi saksi," ucapnya.
Bachtiar yang berdiri di sampingnya tidak mengeluarkan sepatah katapun. Dia menggunakan, koko putih dan kopiah hitam dengan pandangan mata menunduk ke bawah. "Ini hanya pemeriksaan lanjutan saja dari yang kemarin sesuai dengan surat panggilan tentang saksi dugaan TPPU dan yayasan," ujar Kapitra lagi.
Dia juga mengaku, tidak mempersiapakan apapun dalam pemeriksaan kedua ini, termasuk dokumen maupun hal-hal lainnya. "Enggak ada persiapan apa-apa," kata Kapitra.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini, penyidik telah menetapkan IA sebagai tersangka. IA yang merupakan pegawai pada sebuah bank.