Rabu 15 Feb 2017 17:33 WIB

Surat Suara Tercoblos Nomor 2 Sebelum Pemilihan Dilaporkan ke Bawaslu DKI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Surat suara yang sudah tercoblos nomor dua sebelum digunakan, si TPS 33, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Foto: Amri Amrullah/ Republika
Surat suara yang sudah tercoblos nomor dua sebelum digunakan, si TPS 33, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Pengawas TPS 33, Edwin Hendarwin mengatakan bukti surat suara yang sudah tercoblos pasangan nomor dua sebelum digunakan pemilih akan dilaporkan ke pihak Bawaslu DKI. Ini sebagai keterangan bahwa ada surat suara yang telah digunakan sebelum kertas suara sampai di tangan pemilih.

"Selanjutnya untuk antisipasi, kami pengawas memisahkan surat suara rusak tersebut, dan langsung kita laporkan dan serahkan ke Bawaslu DKI," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (15/2).

Edwin menegaskan, surat suara yang tercoblos itu ketahuan setelah kotak suara diambil dari kantor RW dan segel kotak suara dibuka. Karena sebelum didistribusikan ke TPS semua surat suara dan kotak suara dikumpulkan di kantor RW.

"KPPS tadi pagi pukul 05.30 WIB mengambil kotak suara tersebut untuk dibawa ke TPS. Jadi dalam keadaan segel masih terkunci ketika dibuka ada satu yang sudah tercoblos," katanya.

(Baca Juga: Ketua TPS 33 Rawamangun: Ada Surat Suara Telah Tercoblos Nomor 2 Sebelum Digunakan)

Kronologi ketahuannya surat suara tercoblos tersebut ketika pihak KPPS membuka terlebih dahulu semua surat suara sebelum sampai ke tangan pemilih, untuk memastikan. Setelah itu bila tidak ada kerusakan dan coblosan baru kemudian dilipat kembali. Namun ketika dibuka salah satu surat suara, ditemukan ada satu surat suara yang sudah tercoblos pasangan nomor dua.

Selanjutnya, kata Edwin, surat suara ini ditunjukkan ke saksi ketiga pasangan calon dan KPPS. Dan surat suara tersebut tidak sah untuk digunakan dan menjadi surat suara rusak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement