Rabu 15 Feb 2017 12:37 WIB

Korban Penggusuran Kampung Akuarium Berharap Diperhatikan Gubernur Terpilih

Suasana Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, saat hari pemungutan suara Pilkada DKI 2017, Rabu (15/2).
Foto: Republika/Ahmad Islamy Jamil
Suasana Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, saat hari pemungutan suara Pilkada DKI 2017, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban penggusuran yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berharap Gubernur DKI Jakarta yang terpilih memerhatikan para warga.

"Saya pribadi tidak terlalu mempermasalahkan siapa yang akan menjadi gubernur. Yang penting, siapa yang terpilih bisa memerhatikan kepentingan masyarakat," ujar Zulwandri (61), yang tampat tinggal beserta beberapa kiosnya diratakan pemerintah provinsi DKI di Kampung Akuarium, Pasar Ikan pada tahun 2016, usai memberikan suara di TPS 17 Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu.

Pria sudah tinggal di wilayah Pasar Ikan sejak tahun 1967 itu mengatakan, pemprov DKI tidak adil dalam melakukan penggusuran karena hampir tidak ada sosialisasi kepada warga dan masyarakat sama sekali tidak diberikan ganti rugi.

Selain itu, warga Kampung Akuarium juga dipindahkan ke lokasi yang relatif jauh, yaitu ke Rusunawa Marunda di Cilincing, Jakarta Utara yang berjarak lebih dari 20 kilometer dari tempat tinggal mereka sebelumnya. Zulwandri sendiri menolak pindah ke Marunda dan memilih mengontrak di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

"Kalau mau menggusur silakan, cuma seharusnya bisa adil. Ada sosialisasi, ganti rugi dan jika mau dipindahkan seharusnya jangan terlalu jauh. Masa kami dipindahkan ke Marunda? Itu sama saja membuat warga mati pelan-pelan," tutur Zulwandri, yang mengaku selalu taat membayar pajak kala tinggal di Kampung Akuarium.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Prasetio, warga Jalan Ekor Kuning, RT 2 RW 4, Penjaringan. Pria paruh baya ini mengatakan dia kehilangan delapan pintu kontrakan di wilayah Kampung Akuarium.

Dia mengatakan pemerintah harus memberikan ganti rugi yang sepadan kepada masyarakat yang sudah meninggali daerah itu selama bertahun-tahun.

"Seharusnya ada ganti rugi, tidak seperti kemarin yang tidak memberikan apa-apa," kata dia.

Adapun TPS 17 di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara memiliki 422 orang yang tercatat dalam DPT, di mana laki-laki 222 orang dan perempuan 200 orang.

Di dalam DPT, pemilih berasal dari RT 2, 8, 11 dan 12 serta RW 1 dan 4. Sampai saat ini, pemilihan di TPS tersebut masih berlangsung dalam keadaan aman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement