Selasa 14 Feb 2017 13:34 WIB

Mendagri Minta Pendapat Hukum ke MA Soal Status Ahok

Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.

"Sudah kami sampaikan ke sekretariat MA," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2).

Tjahjo mengatakan awalnya berniat menemui Ketua MA secara langsung. Namun berhubung MA sedang melakukan rapat paripurna, maka dirinya memutuskan menyampaikan surat permohonan pendapat hukum itu melalui sekretariat MA.

"Semoga bisa diterima Ketua MA," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo permohonan pendapat hukum ke MA dilayangkan karena Kementerian Dalam Negeri menghargai pendapat anggota DPR RI dan para pakar hukum, baik yang berpendapat sama dengan Kemendagri maupun yang berpendapat lain.

Kemendagri sejauh ini berpendapat penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama masih perlu menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus terdakwa Gubernur DKI.

"Jadi saya belum putuskan diberhentikan atau tidak. Prinsipnya masih menunggu pasal mana yang digunakan sebagai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena berbagai pendapat muncul, maka sebagaimana arahan Bapak Presiden dimintakan pendapat hukum dari MA," kata dia.

Tjahjo mengatakan pemerintah akan mengikuti apapun pendapat hukum MA dalam hal ini.

Lebih jauh Tjahjo memaparkan hal-hal yang menjadi dasar Kemendagri belum menonaktifkan Basuki Tjahja Purnama yakni:

1. Status terdakwa Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI) sesuai dengan Register Perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.

2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan "Dakwaan Alternatif kedua" Pasal 156 dengan Ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya "Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan seterusnya.

4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 Tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement