Selasa 14 Feb 2017 10:20 WIB

Ratusan Guru SMA/SMK Non-PNS di Kota Bekasi Tolak Pindah ke Provinsi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Guru sedang mengajar/ilustrasi.
Guru sedang mengajar/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 478 guru non-PNS Kota Bekasi mendatangi Kantor Wali Kota Bekasi, Senin (13/2). Mereka meminta kejelasan status terkait alih kelola SMA/SMK ke Provinsi Jawa Barat per 1 Januari 2017 kemarin. Mereka meminta Wali Kota Bekasi mengambil kebijakan atas perubahan tersebut.

Alih kelola SMA/SMK ke tingkat provinsi terancam dapat menurunkan tingkat kesejahteraan para guru non-PNS ini. Tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) terancam kembali lagi menjadi honorer murni. Tingkat kesejahteraan guru di Kota Bekasi selama ini juga paling tinggi di antara kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan persoalan pengelolaan SMA/SMK yang diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat pada Januari 2017 kemarin sudah bukan kewenangan Pemkot Bekasi, termasuk persoalan honor.

“Kewenangan itu sekarang bukan di saya lagi, tetapi sudah menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat," ujar Rahmat Effendi, Senin (13/2).

Alternatif yang dapat dilakukan, menurut Rahmat, para guru non-PNS harus menentukan pilihan untuk mengabdi di lingkungan pemerintah Kota Bekasi atau di Provinsi Jawa Barat. Ia meminta para guru non-PNS itu membuat surat pernyataan dan mengirimkan Curriculum Vitae (CV) untuk menentukan pilihan paling lambat Kamis (16/2).

Apabila guru non-PNS memilih bergabung dengan pemerintah kota Bekasi, status mereka tetap menjadi TKK. Mereka akan ditempatkan di lingkungan pemerintah kota sesuai kebijakan wali kota. Sebaliknya, bila memilih bergabung ke provinsi, konsekuensinya status TKK akan dicabut. Apabila diizinkan, pemerintah kota akan memberikan subsidi, namun terkait ini juga masih dicari payung hukumnya.

Koordinator Guru TKK tingkat SMA/SMK, Dadan, menyatakan ratusan rekannya yang bertugas sebagai tenaga pendidik dan kependidikan masih ingin mengabdi di SMA/ SMK di Kota Bekasi.

"Kami masih mau menjadi pegawai di Pemkot Bekasi. Kami berharap perlindungan Wali Kota Bekasi," kata Dadan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, menjelaskan pilihan ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan pengambilalihan wewenang SMA/SMK dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi. Pemkot Bekasi sebenarnya juga menginginkan agar SMA/SMK tetap dikelola pemerintah kota.

Secara finansial, sambung Alexander, APBD Pemerintah Kota Bekasi punya kemampuan untuk membiayai operasional SMA/SMK. Untuk mengakomodasi keinginan para TKK, Wali Kota Bekasi memberikan pilihan kepada TKK untuk bergabung dengan pemerintah kota atau pemerintah provinsi.

"Sekarang kami sifatnya penawaran. Kalau memang mereka masih tetap mempertahankan status TKK, berarti kan harus bertugas di satuan pendidikan yang kami selenggarakan. Ini konsekuensi yang tidak bisa kita hindari," ujar Alexander.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement