Selasa 14 Feb 2017 08:52 WIB

Pemberhentian Ahok, Negara Hukum: Jangan Hancurkan Republik Ini!

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2).

Oleh: DR Hamid Chalid LLM*

Pada dasarnya, tulisan ini bukan soal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau hantu blau lain yang sejenisnya. Ini soal kekhawatiran penggiringan NKRI dari negara hukum menjadi negara kekuasaan.

Biang keroknya tentu saja kontroversi pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali memanas setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi isyarat kembali menunda pemberhentian sementara Ahok.

Mendagri mengatakan, pemberhentian sementara Ahok harus menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa. Jika jaksa menuntut Ahok dengan tuntutan pidana penjara lima tahun barulah dapat diberhentikan sementara.

Apabila tuntutan jaksa kurang dari lima tahun, menurut Mendagri, Ahok tidak dapat dikenakan pemberhentian sementara (Tjahjo Kumolo, CNN Indonesia, 6 Februari 2017).

Pernyataan Mendagri itulah yang saat ini menjadi perdebatan dan kritik luas dari masyarakat, khususnya ahli hukum.

Pernyataan itu dianggap sebagai 'akrobat' pemerintah yang berusaha menarik-ulur ketentuan pemberhentian sementara yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar sebisa mungkin menguntungkan Ahok.

Sebab, pernyataan Mendagri menyimpang dari ketentuan UU Pemda. Tampak nyata, geng penguasa yang berada di balik dukungan pencalonan Ahok sebagai gubernur DKI, berusaha mengulur waktu mengingat pilkada digelar hanya dalam beberapa hari ke depan.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan ini sangatlah jelas, tidak multitafsir, dan tidak ada ketentuan perundang-undangan lain yang dapat dipertentangkan dengannya.

Menurut pasal 83 ayat (1) UU Pemda, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya manakala yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman (paling kurang/minimal) lima tahun penjara.

Ayat (2)-nya menyatakan, pemberhentian sementara itu didasarkan pada bukti register perkara di pengadilan. Sedangkan ayat berikutnya, mengatur pemberhentian sementara terhadap gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh presiden.

Kita tahu, Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan Alquran yang didakwa dengan pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya lima tahun penjara.

Jadi, secara materiil, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ahok sudah memenuhi kualifikasi tindak pidana yang berkonsekuensi pemberhentian sementara, karena ancaman pidananya memenuhi ketentuan pasal 83 UU Pemda, yakni pidana lima tahun penjara.

Sesuai ketentuan pasal 83 UU Pemda di atas, seharusnya Presiden memberhentikan sementara Ahok segera setelah menjadi terdakwa, yakni sejak berkas perkaranya dilimpahkan jaksa dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Desember 2016.

Sikap pemerintah yang menunjukkan keengganan atau setidaknya sedang berupaya mengulur-ulur proses pemberhentian sementara gubernur DKI Jakarta ini, tidak hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah berkali-kali.

Mula-mula, ketika Ahok resmi menjadi terdakwa pada awal Desember 2016, seharusnya Presiden mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Ahok. Namun, pemerintah mangkir dari keharusan tersebut.

Dalihnya, pemberhentian sementara belum perlu, karena Ahok masih cuti kampanye. Namun, setelah masa cuti berakhir, 11 Februari 2017, Mendagri membuat pernyataan yang tampaknya ingin sekali lagi mengulur proses pemberhentian sementara Ahok.

Mendagri mencoba mengarang penafsiran ketentuan pemberhentian sementara dalam pasal 83 UU Pemda dengan mengatakan pemberhentian sementara terhadap Ahok belum dapat dilakukan karena masih harus menunggu tuntutan jaksa.

Bagaimana bunyi ketentuan yang demikian jelas dapat ditafsirkan demikian? Setiap orang yang berakal sehat tidak memerlukan seorang ahli hukum pun untuk memahami bahwa yang sedang dimainkan ini bukanlah tafsir atas bunyi ketentuan undang-undang.

Namun, ini kayu kekuasaan yang sedang mengayun ke sana-kemari yang menunjukkan kepanikan. Sudah jelas yang menjadi ukuran menilai apakah suatu tindak pidana dilakukan kepala daerah itu cukup dilihat dari ancaman pidana bukan tuntutan pidana.

Lagipula ayat (2) dari pasal 83 UU Pemda menegaskan, yang menjadi dasar pemberhentian sementara itu adalah adanya registrasi perkara pidana di pengadilan, bukan pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Jadi, manakala perkaranya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan dan telah teregistrasi di pengadilan, sejak saat itu Presiden harus mengeluarkan keppres pemberhentian sementara atas kepala daerah yang dimaksud.

Sebab, bukti registrasi perkara itulah yang akan ditulis dan menjadi dasar dikeluarkannya keppres. Pernyataan Mendagri merupakan tindakan subjektif dan spesifik hanya berlaku bagi Ahok.

Sebab, kenyataan menunjukkan, dalam kasus lain, Mendagri yang sama dan Presiden yang sama selalu tanpa ragu mengikuti prosedur pemberhentian sementara kepala daerah, sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UU Pemda.

Misalnya, Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak, yang keputusan pemberhentian sementaranya ditandatangani pada 22 November 2016 oleh Mendagri, tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa.

Contoh lainnya, keputusan pemberhentian sementara bupati Subang yang ditandatangani Mendagri tanggal 3 Oktober 2016, juga tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa.

Baru dalam kasus Ahok ini saja, Presiden dan (melalui) Mendagri dengan sengaja mengesampingkan hukum dan mengedepankan kekuasaan, dengan menggunakan standar ganda dan tafsir yang mengada-ada dalam melaksanakan ketentuan pasal 83 UU Pemda. Meski berkilah seribu satu alasan, namun fakta dan petunjuk tentang keberpihakan dan subjektivitas pemerintah dalam menyikapi kasus pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) ini terlalu jelas dan nyata adanya.

Tidak ada pilihan lain bagi pemerintahan jika benar-benar hendak menunjung tinggi hukum dan keadilan, kecuali segera memenuhi perintah pasal 83 UU Pemda untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) yang bertatus sebagai terdakwa.

Pengabaian terhadap keharusan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan keadilan. Ini tentu merupakan pelanggaran konstitusional yang sangat serius bagi seorang kepala pemerintahan.

Apabila hal itu terjadi maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang notabene memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah harus mengambil tindakan. Salah satu instrumen yang dapat ditempuh DPR adalah menggunakan hak angket sesuai pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement