REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta belum mengetahui dalang di balik penyebaran brosur kampanye hitam yang dimuat oleh dua truk di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (13/2) kemarin. Bawaslu hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap pelanggaran pilkada tersebut.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, pelaku penyebaran brosur kampanye hitam yang memojokkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno tersebut sudah profesional. Pasalnya, yang membawa brosur tersebut tidak mengetahui tujuan selebaran tersebut.
“Kita belum tahu siapa sebenarnya yang menyebarkan. Pelaku yang menyebarkan profesional, yang dibayar untuk menyebarkan. Mereka tidak mengetahui tujuan selebaran itu,” ujar Mimah saat melakukan jumpa pers di Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Ia mengakatan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan kampanye hitam menjelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, dia mengatakan, jika terbukti pelaku dapat dikenakan tindak pidana pemilu.
“Yang jelas akan kita lihat apakah pembagian selebaran mengarah pada kampanye. Kalau mengarah kepada kampanye kita akan cari tahu apakah pelaku ini, termasuk dalam salah satu tim kampanye. Bila unsur-unsur terpenuhi maka kita dapat mengenakan sebagai dugaan tindak pidana pemilu, karena kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi. Dan itu berlaku setiap paslon,” kata perempuan berjilbab tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas (Panwas) Jakarta Barat mengamankan dua mobil truk yang membawa ribuan karton brosur black campaign terhadap pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Kawasan Jakarta Barat.
Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi membenarkan adanya temuan tersebut. Menurut dia, penemuan kampanye hitam melalui brosur tersebut bermula dari laporan masyarakat dan tim lapangan."Benar, ini berkat adanya laporan dari tim dilapangan dan juga laporan dari warga. Tapi ini temuannya hari Jumat (10/2) kemarin," ujar Puadi kepada wartawan di Jakarta, Ahad (12/2).