REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumut telah menetapkan satu tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Deli Serdang. Sementara sembilan orang lain yang diamankan saat OTT hingga saat ini masih berstatus saksi, termasuk Kepala BPN Deli Serdang, Kalvyn Andar Sembiring.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan, yakni MH, Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan kantor ATR/BPN Deli Serdang. Dia terjaring OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Polda Sumut di kantor ATR/BPN Deli Serdang di Jl Karya Utama, Lubuk Pakam, Jumat (10/2) sore.
"Modus operandinya, tersangka memaksa meminta sejumlah pungutan tidak resmi untuk penerbitan tujuh berkas peta bidang tanah," kata Toga di Mapolda Sumut, Senin (13/2).
Toga menjelaskan, untuk mengurus penerbitan berkas tersebut, tersangka meminta uang Rp75 juta kepada korban yang bernama Suheri. Uang ini di luar biaya resmi Rp7 juta yang telah dibayarkan korban ke bank.
Korban pun, kata Toga, telah memberikan Rp30 juta kepada tersangka sebagai setoran awal. Saat akan memberikan uang untuk pembayaran kedua, tersangka akhirnya diringkus oleh polisi yang telah mendapat laporan dari korban.
"Di TKP, korban memberi Rp20 juta lagi kepada tersangka. Kemudian kita geledah laci yang bersangkutan, ketemu Rp52 juta. Lalu ketemu lagi di kendaraan yang bersangkutan Rp63 juta," ujar Toga.
Toga menyebutkan, dalam OTT tersebut, sepuluh orang diangkut dari lokasi ke Mapolda Sumut untuk diperiksa, termasuk tersangka, Kepala BPN dan korban. Pengembangan pun kemudian dilakukan dengan menggeledah kediaman tersangka di Jl Jermal IV, Medan Denai.
Hasilnya, petugas menemukan uang tunai Rp123,9 juta, 4 ribu Ringgit Malaysia, 8 ribu Dolar Singapura, dua sertifikat tanah, empat BPKB motor dan enam BPKB mobil. Selain itu, petugas juga menemukan buku tabungan bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp1,936 miliar.