REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Masa tenang hari kedua pilkada serentak 2017 di Kota Cimahi masih diwarnai dengan masih adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang terpasang. Salah satunya berada di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara. Selain itu, berdasarkan aturan yang ada, saat pencoblosan radius 200 meter tidak boleh ada terpasang atribut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cimahi, Handi Danandjaya meminta kepada Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) setempat untuk mencabut APK yang masih terpasang. Sebab radius 200 meter Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus bersih dari APK. “Pastikan radius 200 meter harus bersih dari alat peraga kampanye,” ujarnya saat rapat teknis pendistribusian logistik di Kantor KPU Cimahi, Senin (13/2).
Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Zainal Abidin mengungkapkan pencabutan APK seharusnya merupakan kewajiban masing-masing pasangan calon. Akan tetapi jika tidak dibersihkan maka Satpol PP yang bergerak melakukan tersebut.
“Kami sudah mulai tadi malam bergerak, namun saat membersihkan ada yang tidak terjangkau oleh mobil besar. Kami nanti malam akan membersihkan alat peraga,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan semua pihak termasuk penyelenggara bisa ikut serta membersihkan APK tersebut. Adapun KPPS yang melakukan pencabutan tersebut tidak akan menjadi sebuah pelanggaran. Dan jika tetap dibiarkan terpasang maka bisa saja penyelenggara dituduh memiliki keberpihakan.