REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saksi ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sidang kesepuluh kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sayangnya, tim penasihat hukum Ahok menolak kesaksian dari Amin Suma, lantaran guru besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu merupakan wakil ketua Komisi Fatwa MUI yang juga menggodok sikap keagaaman atas Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Menanggapi keberatan tim penasihat hukum Ahok, JPU Ali Mukartono menegaskan, dalam persidangan tidak ada pandangan pertentangan seperti itu.
"Dalam sidang ini tidak dipandang pertentangan. Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Enggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa," kata Ali di auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Akhirnya, meskipun tim penasihat hukum menolak, majelis hakim tetap melanjutkan keterangan saksi ahli. Dalam keterangan saksinya, Amin Suma menjelaskan bahwa Alquran tidak pernah membohongi. Saat menyampaikan tanggapannya, wakil ketua Komisi Fatwa MUI itu sangat tidak terima dengan kata-kata gubernur DKI Jakarta yang menyebut dibohongi dan dibodohi dengan surah al-Maidah ayat 51.
"Masalahnya dibohongi pakai al-Maidah ayat 51 atau dibodohi pakai al-Maidah ayat 51. Alquran tidak akan pernah membohongi siapa pun," kata Ali.
Bahkan, sambung Amin Suma, beberapa ulama juga melarang penerjemahan Alquran, sebab, tafsir Alquran bisa berbeda-beda artinya. "Jangankan terjemahan, tulisan juga macam-macam. Termasuk pemimpin. Itulah kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Alquran," kata dia.
Kepada majelis hakim, Amin Suma menegaskan surah al-Maidah ayat 51 sudah cukup jelas bagi seorang Muslim dilarang memilih pemimpin non-Muslim. Majelis hakim pun menanyakan apakah larangan tersebut berlaku di setiap pemilihan pemimpin. Mendengar pertanyaan Majelis Hakim Amin Suma langsung menjawab bahwa seorang non-Muslim boleh mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin.
"Kalau pemilihan misalnya ketua RT, boleh bagi non-Muslim memimpin, tapi dalam agama tidak boleh pak. Surah al-Maidah begitu kental dan jelas bagi orang beriman dilarang memilih non-Muslim," kata Amin Suma.
Adapun, kata Amin Suma, dalam kehidupan bernegara dan dalam undang-undang memang dimungkinkan memilih seorang pemimpin non-Muslim, namun seorang Muslim berhak memilih pemimpin yang beragama sama dengan dirinya.
"Undang-undang negara tidak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya kan. Dimungkinkan pilih non tapi kita punya hak pilih yang Muslim (memilih pemimpin Muslim)," katanya.
Saat Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan kesempatan untuk tim penasihat hukum Ahok untuk bertanya dan menanggapi keterangan Amin Suma, tim penasihat hukum Ahok dan terdakwa memilih untuk bungkam dan tidak memberikan pertanyaan.
Dengan sikap bungkam dari tim penasihat hukum Ahok dan Ahok, akhirnya keterangan saksi pertama dirampungkan dalam waktu satu setengah jam. Usai memberikan kesaksian, Suma Amin menyampaikan ucapan terima kasih bersalaman dengan majelis hakim, terdakwa, penasihat hukum, dan JPU.