REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahyuni, ahli bahasa Indonesia dari Universitas Mataram yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah keluar dari konteks.
"Kesan saya sebagai ahli itu topiknya mengarah ke kampanye, seolah-olah dia tidak yakin akan dipilih karena secara tiba-tiba berpidato soal gubernur memakai surah Al-Maidah ayat 51," kata Mahyuni saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Ia pun menyayangkan pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah ayat 51 karena diketahui tujuan awalnya adalah kunjungan kerja sebagai gubernur DKI Jakarta saat itu. "Tidak usah dikaitkan dengan yang lain, yang saya ketahui kan kunjungan kerjanya soal masalah ikan," kata Mahyuni.
JPU dijadwalkan menghadirkan empat ahli antara lain ahli agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli bahasa Indonesia Mahyuni, dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.