Ahad 12 Feb 2017 18:11 WIB

Bandar Narkoba di Binjai Diringkus, Polisi Sita 3,18 Gram Sabu

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Polisi berjaga di lokasi penggerebekan rumah bandar narkoba / Ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Polisi berjaga di lokasi penggerebekan rumah bandar narkoba / Ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang bandar narkoba yang kerap mengedarkan sabu di kota Binjai, Sumut, diringkus. Dari tangannya, polisi penyita lima paket sabu seberat 3,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Bambang H Tarigan mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial ZE alias UK alias Bob (42), warga Jl IR H Juanda, Mencirim, Binjai Timur. dia diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di kediamannya, Jumat (10/2) petang.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat," kata Bambang, Ahad (12/2).

Bambang menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli dan berpura-pura memesan sabu kepada tersangka.

"Personel kita melakukan undercover buy dan meringkus tersangka. Dari informasi yang kita dapat, tersangka diketahui sebagai bandar, namun dia belum mengakui," ujar Bambang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu seberat 3,18 gram, satu unit ponsel, sembilan plastik klip kosong, dan satu kotak korek yang digunakan untuk menyimpan sabu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Binjai," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement