Ahad 12 Feb 2017 08:39 WIB

Polri Dilematis Awasi Medsos pada Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Israr Itah
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian akan memantau media sosial (medsos) selama masa tenang pilkada serentak 2017 mulai 12-14 Februari. Ini untuk memastikan tidak ada kegiatan politik, baik tim pasangan calon maupun pendukung di berbagai jejaring sosial.

"Kami ingin memastikan (masa tenang) pilkada saat ini berjalan sesuai ketentuan berlaku," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (11/2).

Namun demikian, Rikwanto mengaku pihaknya dilematis dalam mengawasi medsos. Hal ini berkaitan maraknya informasi hoax atau bohong dalam di media sosial maupun informasi yang dipelintir pihak dan dengan tujuan tertentu.

"Ini dilematis, kalau kita ikuti medsos banyak berita benar lalu dipelintir, atau berita bohong dibuat. Bisa untuk tujuan tertentu, ingin buat kekacauan, ingin senang-senang. Tapi ada juga industri, buzzer yang memproduksi berita bohong demi menghasilkan uang," kata Rikwanto.

Menurutnya, pihak kepolisian pun tidak akan bertindak gegabah dalam menangani kasus tersebut. Ini karena berdasarkan Undang-undang ITE, unsur-unsur tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

"Dan, seluruhnya bisa kena penjara, makanya kita pilah sesuai dengan apa yang dilakukan. Ada yang langsung dipidanakan karena mengganggu kehidupan masyarakat. Ada batasan, di mana kalau melampaui batas kita tindak, over, merusak, kita tindak secara pidana," ujar Rikwanto.

Selama pilkada 2017, total laporan atau temuan terkait pelanggaran yang diterima kepolisian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni 255 laporan dari 101 daerah pilkada.

Namun dari total itu, 145 laporan dinyatakan bukan tindak pidana pemilu, 94 tidak memenuhi syarat, empat masih proses pembahasan, dan 12 laporan dinyatakan masuk dalam tindak pidana pemilu.

"Ini datanya akan berkembang terus. Polisi beserta Gakkumdu tetap mencermati proses yang ada agar pilkada berjalan aman," ujar Rikwanto.

Berdasarkan data kepolisian, ada 12 perkara tindak pidana pada pilkada 2017 yang terjadi pada proses kampanye. Dua sudah masuk tahap penyidikan, satu perkara masuk tahap pertama penyidikan, dan sembilan perkara telah masuk tahap kedua penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement