REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Total laporan maupun temuan terkait pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada 2017 yang diterima kepolisian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni berjumlah 255 laporan. Jumlah laporan pelanggaran ini meliputi seluruh wilayah Indonesia yang menggelar pilkada.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, dari total itu, 145 laporan dinyatakan bukan tindak pidana pemilu, 94 tidak memenuhi syarat, empat masih proses pembahasan, dan 12 laporan dinyatakan termasuk tindak pidana pemilu.
"Ini datanya akan berkembang terus. Polisi beserta Gakkumdu tetap mencermati proses yang ada agar pilkada berjalan aman," ujar dia saat di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).
Berdasarkan data kepolisian, ada 12 perkara tindak pidana pada Pilkada 2017 yang terjadi pada proses kampanye. Dua sudah masuk tahap penyidikan, satu perkara masuk tahap pertama penyidikan, dan sembilan perkara telah masuk tahap kedua penyidikan.
Menurut Rikwanto, dalam gelaran pilkada, masalah-masalah yang kerap muncul yakni soal pelanggaran atribut kampanye, paslon yang tidak mengikuti persyaratan atau prosedur yang berlaku, penghadangan kampanye, dan berbagai hal lain. Namun, daerah-daerah seperti di Aceh, itu memang harus lebih ekstra dari sisi pengamanan.
Sebab, di sana merupakan daerah bekas konflik sehingga dikhawatirkan ada penggunaan senjata-senjata. Keberadaan partai lokal dan pengaruhnya di Aceh pun akan tetap menjadi perhatian bagi aparat. Tak hanya Aceh, Papua dan Jakarta juga akan menjadi daerah yang mendapat pengawasan lebih. "Khususnya di Jakarta, ini sudah panas sejak beberapa waktu lalu," kata dia.
Sejumlah personel kepolisian juga akan ditempatkan di lokasi tertentu agar tidak terjadi kegaduhan. Namun, pengamanan ini dilakukan dengan menggunakan soft approach. "Untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan, ini all out. Ini sudah digelar apel tadi pagi secara serentak se-Indonesia," ujar dia.