REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan Rizieq Shihab akan dijemput paksa untuk diperiksa atas kasus dugaan pelecehan terhadap simbol negara, Pancasila. Penjemputan ini dapat dilakukan jika Rizieq tidak kooperatif terhadap panggilan Polda Jawa Barat.
"Setelah pemanggilan kedua oleh Polda Jabar, tidak juga hadir. Sesuai ketentuan memang berikutnya ada upaya paksa dengan membawa paksa. Itu prosedur hukumnya," ujar Rikwanto usai menghadiri diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).
Namun, terkait kapan dan apakah penjemputan paksa tersebut harus dilakukan, hal itu tergantung keputusan dari Polda Jabar. Sebab, di sanalah kasus tersebut ditangani. Hingga kini, Polda Jabar sendiri belum mengeluarkan keputusan.
"Namun kapan itu dilakukan, dan apakah itu harus dilakukan, itu penyidik dari Polda jabar yang mengambil keputusannya, karena itu kaitannya erat dengan masalah teknis," katanya.
Rizieq dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan Pancasila pada Jumat (10/2) kemarin untuk kedua kalinya. Berdasarkan aturan perundang-undangan, pemanggilan ketiga oleh penegak hukum bisa dilakukan dengan menjemput paksa.
Namun, Rikwanto berharap, Rizieq dapat bersikap kooperatif dan proaktif terhadap panggilan polisi, dengan datang langsung Polda Jabar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Kepolisian, ujar dia, hanya menjalankan tugas untuk menegakan hukum.
"Sebaiknya yang bersangkutan datang dalam waktu dekat ini ke Polda Jabar. Sebaiknya kooperatif, ini kan dalam rangka pemeriksaan sebuah perkara, bukan untuk apa-apa, karena memang kita menjalankan undang-undang dan itu harus ditegakan," katanya.