Jumat 10 Feb 2017 14:47 WIB

Polisi Bongkar Industri Jamu Ilegal di Sidoarjo

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin (tengah) meninjau barang bukti jamu ilegal siap edar saat ungkap kasus jamu ilegal di Pergudangan kawasan Bypass Krian, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (10/2).
Foto: ANTARAFOTO/Umarul Faruq
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin (tengah) meninjau barang bukti jamu ilegal siap edar saat ungkap kasus jamu ilegal di Pergudangan kawasan Bypass Krian, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PSIDOARJO -- Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar industri jamu ilegal di kompleks pergudangan Satria Eco Park, Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Machfud Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengungkapan di Gresik beberapa waktu yang lalu.

"Setelah itu, petugas kemudian mengikuti lokasi produksinya dan diketahui berada di kompleks pergudangan ini. Sudah lama beroperasi, tetapi lokasinya berpindah-pindah dan di lokasi ini juga masih baru," katanya di Sidoarjo, Jumat (10/2).

Ia mengungkapkan, produksi jamu berbagai merek ini diduga tanpa dilengkapi dengan izin edar atau ilegal, dan tanpa dilengkapi perizinan yang sah.

"Pelakunya saat ini masih dalam pengejaran petugas dengan lokasi distribusi jamu ilegal ini ke seluruh wilayah di Jawa Timur dengan omzet sekitar Rp1,8 miliar setiap bulannya," katanya.

Kapolda menjelaskan, modus operandinya yaitu pelaku menyewa gudang dan digunakan sebagai tempat produksi jamu ilegal.

"Tempat produksinya sering berpindah-pindah. Dalam sehari, pabrik mampu mengirim dua truk produk jamu dengan nilai Rp 60 juta hingga Rp 80 juta," imbuhnya.

Atas kasus ini, kata dia, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti 1.141 kardus berbagai merek, 100 sak botol kosong, 330 ikat kardus kosong, 25 kardus etiket berbagai merek jamu.

"Dalam kasus ini pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," katanya lagi.

Selain itu, kata dia, juga ada pasal 120 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebanyak Rp 2 miliar.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Anwar Nasir menyatakan pihaknya akan lebih mengintensifkan pemantauan di wilayah pergudangan setempat.

"Sidoarjo ini banyak sekali lokasi pergudangan dan kami menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan pengawasan gudang-gudang yang dicurigai," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement