Kamis 09 Feb 2017 20:30 WIB

Jimly Asshiddiqie Kembangkan Profesi Auditor Hukum

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Muhammad Hafil
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Profesi auditor bukan hanya mencakup soal keuangan, teknologi, dan lingkungan. Ketua Dewan Penasihat Auditor Hukum Indonesia (Asahi), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, profesi auditor hukum juga diperlukan untuk mengawal proses keputusan penegakan hukum. Menurut dia, setiap keputusan hukum hendaknya perlu diaudit untuk mengukur keabsahannya. Meski begitu, ia memahami, masih sangat sedikit orang yang bekerja sebagai auditor hukum.

"Ini profesi baru yang kita kembangkan, ada kebutuhan. Semua keputusan memerlukan rekomendasi hasil audit. Supaya tidak saling bertabrakan," kata Jimly dalam Kongres II Asahi di Jakarta Pusat, Kamis (9/2).

Menurut Jimly, keberadaan keberadaan auditor hukum jangan dianggap remeh. Menurut dia, salah satu sektor yang membutuhkan auditor hukum adalah dunia bisnis. Pelaku bisnis bisa memanfaatkan jasa auditor hukum supaya mencegah terjadinya persoalan hukum yang dan sekaligus mengelola relasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan pasar. Tugas lain mereka adalah menyelaraskan aturan hukum yang saling tumpang tindah di Indonesia. Meski begitu, Jimly setuju, para auditor hukum harus mendapatkan sertifikasi agar teruji dan dipercaya. 

Dia pun mendorong, Asihi yang memayungi profesi auditor hukum supaya terlibat dalam meluruskan aturan yang overlapping dengan menyelenggarakan pendidikan yang bersertifikat. Dengan begitu, tugas para auditor bisa dipertanggungjawabkan. "Kita sekarang adakan sertifikasi dengan menggandeng BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan Kemenkumham, untuk memperkuat sistem hukum kita makin profesional. Untuk perbaikan keadaan hukum kita," kata Jimly.

Presiden Asahi Qomaruddin menargetkan, auditor hukum nantinya bisa dilantik dan diangkat sumpahnya oleh ‎Kemenkumham, sebelum berpraktik. Dengan cara itu, kata dia, mereka bisa amanah dalam menjalankan tugasnya. Menurut Womaruddin, pengambilan sumpah menjadi penting karena tugas auditor hukum ‎berkaitan dengan kerahasiaan negara, perusahaan, maupun lembaga. "Seharusnya auditor hukum sebelum menjalankan tugasnya wajib mengangkat sumpah terlebih dulu di hadapan pejabat kantor wilayah Kemkumham," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement