REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan saksi fakta dari Kepulauan Seribu di persidangan kasus Penodaan Agama Selasa lalu, menyebut Ahok telah menyusupkan pesan kampanye. Penyusupan pesan kampanye itu dilakukan pada saat memberikan pidato di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dua orang saksi fakta, Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni, masyarakat Kepulauan Seribu yang turut hadir menyaksikan pidato Ahok tersebut menyatakan pesan itu disisipkan antara pidato Ahok tentang budidaya ikan kerapu.
"Ahok pernah berkata, 'apabila ada calon yang lebih baik dari Ahok, silahkan pilih yang lain'," kata Nasrulloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2).
Menurut Nasrulloh perkataan Ahok yang diamini kedua saksi fakta itu adalah pesan kampanye yang disusupkan pada tempat dan waktu yang tidak semestinya. Sebab Ahok menyusupkan pesan yang berkenaan dengan pencalonan dia (Ahok) di Pilkada dalam situasi acara kedinasan Pemprov DKI.
Karena itu menurut dia itu merupakan bentuk pelanggaran, baik pelanggaran ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pelanggaran ketentuan Pilkada. "Harusnya dia bisa menahan diri sebagai Aparatur Sipil Negara untuk tidak berkampanye di saat sedang berdinas, apalagi belum masuk jadwal kampanye, nyolong start itu namanya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kedua saksi fakta juga telah membenarkan isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya. Dan keduanya mengaku kecewa dan kesal dengan pernyataan Ahok yang menyinggung Surah Al-Maidah ayat 51 yang menjadi bagian dari Kitab Suci Alquran.