Kamis 09 Feb 2017 14:28 WIB

KPK: Putusan Perkara Korupsi akan Diarsipkan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Angga Indrawan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menjalin kerja sama di bidang pengarsipan. Buah kerja sama ini akan mengarsipkan berbagai berkas perkara korupsi yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan kerja sama tersebut tentu akan meringankan beban pengarsipan KPK. Sebab, berkas-berkas perkara di lembaga antirasuah itu masih dinamis sehingga perlu disederhanakan dan diperingkas. Misalnya, dijadikan ke bentuk digital, atau softcopy.

"Dengan bantuan teman-teman ANRI, jadi bukan dalam bentuk hardcopy, tapi softcopy digital," tutur dia usai menghadiri agenda penandatanganan MoU antara KPK dengan ANRI, di Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Salah satu dampak berkas yang ada di KPK belum digitalisasi, yakni perlunya ruang yang lebih luas untuk pengarsipan berkas tersebut. Sebab, karena banyak berkas yang belum didigitalisasi itu, KPK mendapat kesulitan dalam proses pemindahan barang ke gedung KPK yang baru. 

"Kemarin baru pindahan itu yang jadi masalah, perlu ruang yang besar sekali," tutur dia.

Karena itu, lewat kerja sama dengan ANRI, pengarsipan data berbagai penanganan perkara di KPK akan menjadi sederhana dan ringkas. Namun, pengarsipan oleh ANRI ini tetap tidak akan menghilangkan keotentikan atau keaslian suatu berkas yang dimiliki KPK.

"Jadi dengan bantuan ANRI, bagaimana mengarsipkan dengan baik tapi tidak meninggalkan yang namanya keasilan," ujar dia. 

Berkas perkara korupsi yang akan diarsipkan di ANRI ini, lanjut Agus, rencananya meliputi semua tahapan dalam penanganan perkara. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. "Semua prosesnya, kan kita ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Kalau kita mau tahu datanya lebih lengkap, supaya tidak ada kebohongan di antara kita," ucap dia.

Agus menambahkan, perkara-perkara korupsi yang telah diputus tentu boleh diumumkan ke publik karena putusan tersebut bersifat terbuka. Persidangan yang digelar secara terbuka, tentu dokumen putusannya pun bersifat terbuka sehingga boleh diumumkan ke publik.

Kepala ANRI Mustari Irawan menuturkan sebagian perkara kasus korupsi yang sudah inkrah telah diterimanya. ANRI juga akan berkoordinasi dengan KPK terkait arsip perkara koruspi apa saja yang bisa diumumkan publik dan mana yang tidak. Sebab, kalau di Indonesia, arsip yang bersifat tertutup itu baru boleh diumumkan setelah 25 tahun. 

"Nanti kami koordinasikan, karena kami sudah punya MoU apakah yang diserahkan ke kami bisa langsung disampaikan ke masyarakat atau belum," ungkap dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement