Kamis 09 Feb 2017 14:27 WIB

Polri: Bachtiar Nasir Kembali akan Dipanggil

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir (tengah)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Polri akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Bachtiar Nasir. Pemanggilan ini untuk menjelaskan perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan 'Keadilan untuk Bersama'.

"Dalam waktu dekat akan dibuatkan panggilan lagi pada Bachtiar Nasir," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Pemanggilan ini kata dia, masih untuk meminta Bachtiar sebagai saksi dalam dugaan penyalahgunaan anggaran rekening yayasan. Karena diduga rekening yayasan tersebut digunakan sebagai tempat untuk pengumpulan dana sumbangan dari masyarakat bagi aksi bela Islam jilid II dan jilid III.

Adapun mengenai dugaan penyimpangan yang dimaksud seperti apa, Rikwanto mengaku belum bisa menjelaskan karena menyangkut materi penyidikan. Yang pasti kata dia kasus ini berakaitan antara rekening milik yayasan yang digunakan untuk pengumpulan dana untuk aksi bela Islam pada 2016 lalu.

"Diduga penyalahgunaan masalah pengumpulan dana dari dikaitkan dengan rekening yayasan," kata dia.

Pemeriksaan ini sambungnya, untuk meminta klarifikasi dari Bachtiar Nasir di mana diduga sebagai pihak yang bertangungjawab atas pembuatan rekening tersebut. Sehingga nanti juga akan disesuaikan dengan undang-undang yayasan yang mengatur perihal keuangan tersebut.

"Di UU yayasan kan ada tuh mengatur hal-hal yang bisa dibolehkan dan yang tidak dalam kaitan penarikan dana dari pihak-pihak umum dan penggunanya seperti apa. Ini akan kita konfirmasikan pada pihak yang dipanggil," kata dia.

Untuk diketahui jadwal pemeriksaan sebelumnya direncanakan pada Rabu (8/2) lalu. Bukan hanya pada Bachtiar Nasir, namun ada dua orang lagi yang juga tidak memenuhi panggilan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement