Kamis 09 Feb 2017 11:01 WIB

JPPR: Pemilih Dapat Lakukan Pengawasan di TPS

Surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak, ilustrasi.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan pemilih dapat melakukan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawasan bisa dilakukan selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dalam proses Pilkada.

"Pasal 131 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, di antaranya pengawasan pada setiap tahapan pemilihan," kata Masykurudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (9/2).

Menurutnya, dalam melakukan kegiatan tersebut, pengawasan dilaksanakan dengan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak mengganggu proses penyelenggaraan serta ditujukan untuk mendorong terwujudnya suasana yang kondusif. Dalam mengisi kekosongan tersebut, kata dia, jelas dibutuhkan masyarakat pemilih yang semakin menciptakan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan secara lebih sempurna.

"Integritas proses pemungutan suara semakin bisa dijaga. Semakin banyak mata yang menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan di TPS semakin baik. Oleh karena itu, setelah mencoblos, jangan buru-buru meninggalkan TPS. Sediakan waktu untuk mengawal kemurnian suara kita bersama," ucap Masykurudin.

Sebelumnya, Masykurudin mengatakan terdapat empat potensi tindakan pelanggaran yang bisa terjadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada pada 15 Februari 2017. Pertama, menurut Masykurudin ucapan intimidatif dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial serta materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter.

Kedua, kata dia, logistik pemungutan suara bermasalah. Menurutnya, dengan letak geografis yang berbeda, KPU perlu memastikan bahwa logistik pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas. Ketiga, bahan dan alat peraga kampanye yang masih ada.

Ia mengatakan seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon baik yang resmi atau pun yang tidak resmi sepatutnya sudah dibersihkan saat masa tenang.

Keempat, kata dia, terkait dengan politik uang. Ia menilai dalam tensi perebutan suara pemilih yang cukup tinggi, proses politik transaksional baik pemberian uang atau barang dalam banyak modus bisa terjadi karena semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam.

Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 akan diikuti oleh 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement