Kamis 09 Feb 2017 10:25 WIB

Bupati Sleman akan Segera Bawa The Lost World Castle ke Ranah Hukum

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Andi Nur Aminah
Kawasan wisata The Lost World Castle di Sleman
Foto: Youtube
Kawasan wisata The Lost World Castle di Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Sri Purnomo memastikan Pemkab Sleman akan segera membawa kasus The Lost World Castle ke ranah hukum. Pasalnya, bangunan yang berdiri di lahan seluas 1,3 hektar itu telah melanggar berbagai peraturan.

“Saya pastikan akan segera bawa kasus pembangunan The Lost World Castle ke ranah hukum. Sebab bangunan tersebut berada di kawasan rawan bencana (KRB) III, itu melanggar hukum,” kata Sri dalam akun Instagram-nya, baru-baru ini.

Adapun peraturan yang dilanggar oleh bangunan tersebut meliputi Undang Undang Nomer 26 tahun 2007 tentang peraturan tata ruang, Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 70 tahun 2014 tentang tata ruang taman nasional gunung Merapi, dan Peraturan Daerah (Perda) Sleman Nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang eilayah (RTRW).

Menurut Sri, Pemkab Sleman telah melayangkan surat peringatan (SP) 2 pada pemilik The Lost World Castle. Namun tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk mematuhi aturan. Maka itu Pemkab Sleman pun melayangkan SP 3.

“Kita tidak boleh membangun seenaknya sendiri, terlebih di daerah KRB III. Itu kawasan rawan bencana yang tidak diperuntukkan bagi permukiman dan bangunan baru,” kata Sri.

Ia mengatakan, keamanan dan keselamatan warga adalah nomer satu. Sri berharap masyarakat bisa memahami situasi dan kondisi tersebut. Jangan sampai hanya karena ingin mendapatkan keuntungan dari sektor wisata, jadi malah tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata, Ning Khoirum menjelaskan, aktivitas pariwisata di sekitar Lereng Merapi sebenarnya diperbolehkan. Hanya saja bentuknya berupa wisata minat khusus, seperti off road dan tracking.

Adapun wisata yang dilakukan dengan membangun bangunan permanen baru jelas tidak diperbolehkan. "Warga harus memahami ini dengan seksama, tidak hanya berpendapat soal lokasi wisata. Awalnya disana memang Desa Wisata Petung, tapi hilang setelah tersapu awan panas erupsi merapi 2010. Dan sekarang pembangunan di sana dilarang," kata Ning.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement