Rabu 08 Feb 2017 22:10 WIB

17 Ribu Warga DIY Terima Bantuan Pangan Nontunai

Rep: Yulianingsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Stok Raskin (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Stok Raskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jumlah penerima bantuan pangan non tunai pengganti bantuan beras miskin atau raskin di Kota Yogyakarta pada 2017 ini mengalami kenaikan dibandingkan 2016 lalu. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar mengatakan, berdasarkan data  jumlah penerima bantuan pangan nontunai di Kota Yogyakarta mencapai 17.634 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data penerima raskin tahun 2016 sebanyak 16.031 KK. Jumlah penerima bantuan itu tersebar di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta.

"Tahun ini jumlahnya memang naik, bantuan sendiri akan kita terapkan  23 Februari 2017 mendatang melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) yang masih dalam pencetakan," ujarnya, Rabu (8/2).

Menurutnya, saat ini sudah ada penandatangan kesepakatan antara Kementerian Sosial RI dan anggota himpunan bank negara yang akan menerbitkan KKS.  Penandatangan kesepakatan itu berkaitan dengan jumlah penerima bantuan pangan nontunai. Untuk bantuan pangan nontunai jatah Januari dan Februari 2017 sudah ada di rekening masing-masing penerima.

“Sudah di rekening penerima, tinggal nunggu kartu untuk menggunakan bantuan itu," ujarnya.

Bantuan pangan nontunai yang diberikan senilai Rp 110 ribu/bulan. Bantuan tersebut dapat digunakan di e-warong Program Keluarga Harapan Kelompok Usaha Bersama. Satu kecamatan akan ada 1 e-warong, kecuali Umbulharjo.

Kepala Bidang Pengembangan Sosial, Dinsos DIY Agus Setianto menambahkan selain Kota Yogyakarta, bantuan pangan nontunai akan dilaksanakan di 7 kecamatan di Kulonprogo dengan jumlah penerima sebanyak 27.848 KK. Oleh sebab itu total penerima bantuan pangan nontunai di Kota Yogyakarta dan Kulonprogo mencapai 45.482 KK. Sedangkan kabupaten lain masih menerapkan bantun dalam wujud raskin.

Seperti bantuan raskin, bantun pangan nontunai itu juga dimungkinkan ada perubahan data penerima dengan pengalihan jika penerima sudah meninggal atau dinilai tak layak menerima. “Akan ada Pergub sebagai dasar untuk penggantian data penerima. Tapi penggantian penerima bantuan tetap harus melalui musyawarah kelurahan,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan pangan nontunai itu dapat digunakan di e-warong untuk membeli beras, gula, minyak goreng dan tepung terigu. Nantinya pelayanan penerima bantuan pangan nontunai juga bermitra dengan rumah pangan kita selaku agen dari Badan Urusan Logistik (Bulog) DIY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement