REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto meminta pihak kepolisian tidak melarang aksi sekelompok massa yang rencananya digelar pada 11 Februari mendatang. Hal ini karena, hari itu belum masuk hari tenang menjelang Pilkada serentak 15 Februari.
"Ternyata masa tenang itu mulai hari Minggu, kalau tanggal 11 belum. Artinya masih sah-sah saja, asal dengan prosedur yang benar, tidak anarkis, tidak rusuh, sampaikan dengan sopan," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Menurutnya, tidak alasan bagi pihak kepolisian untuk melarang aksi massa, jika aksi dilakukan melalui prosedur yang benar. Bahkan, kata pilitikus PAN tersebut, kalau pun sudah masa tenang, aparat kepolisian tidak boleh melarang pihak yang hendak melakukan aksi unjuk rasa.
Menurutnya, aparat kepolisian harus dapat membedakan aksi unjuk rasa dengan aktivitas kampanye. Sebab, unjuk rasa tidak termasuk dalam aturan yang dilarang dilakukan dalam masa tenang Pilkada.
"Menurut saya tidak perlu dilarang-larang, salah polisi melarang-larang itu, kalau pun massa tenang, demo juga boleh, nggak masalah, kan bukan dalam hal kampanye, kan tidak dilarang unjuk rasa itu, di masa tenang, jangan sampai polisi salah mengartikan ini," kata Yandri.
Ia menambahkan, lagi pula aksi massa yang dilakukan pada 11 Februari mendatang juga merupakan seruan pihak agar Pilkada berjalan damai, membangun kebersamaan dan komitmen NKRI dan kebhinnekaan. Kalau pun ia berafiliasi terhadap pihak-pihak tertentu, tidak menjadi masalah selama dijalankan sesuai aturan dan tata tertibnya.
"Enggak ada masalah. Kalau pun persoalan misalkan mereka berafiliasi itu hak masing-masing, termasuk menggalang sesuatu juga hak masing-masing, enggak ada masalah, masing-masing kampanye, mempengaruhi satu sama lain tidak ada masalah, kelompok lain juga melaksanakan itu," katanya.