REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meminta bantuan Front Pembela Islam (FPI) untuk mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti aksi 112 pada Sabtu (11/2) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya juga sudah komunikasi dengan Polda lainnya untuk mengimbau masyarakatnya untuk tidak mengikuti aksi berjuluk 'Jalan Pagi Sehat Al Maidah 51' tersebut.
"Semuanya kita komunikasikan (ke Polda lainnya). Kita harap juga FPI imbau masyarakat untuk tidak turun ke jalan. Jadi kita saling komunikasi yang penting kegiatan itu tidak dilaksanakan dan Pilkada dapat berjalan lancar," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2).
Argo kembali menegaskan bahwa aksi yang digagas Forum Umat Islam (FUI) tersebut tetap dilarang untuk dilakukan. "Polda Metro menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan tanggal 11 Februari, dilarang," ucapnya.
Argo menuturkan, berdasarkan pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa jika penyampaian pendapat di muka umum mengganggu ketertiban umum maka hal itu tidak diperbolehkan. Kemudian, lanjut dia, berdasarkan Pasal 15 UU No 9 Tahun 1998 maka aksi 112 dapat dilakukan pembubaran.
"Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15. Kita bisa membubarkan. Nanti misalnya tetap juga, ada pasal 16 di situ. Kita bisa berikan sanksi," ucap Argo.
Argo menambahkan, pihaknya tidak takut jika nantinya terjadi bentrokan dengan masyarakat yang tetap memaksakan kehendaknya untuk mengikuti aksi tersebut. Pasalnya, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan cara khusus.
"Kita punya cara sendiri ya. Kita akan komunikasikan dan yang terpenting bahwa tangg 11 Februari kita tidak mengizinkan," kata Argo.