REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan kebijakan aksi 112 ada di tangan Polda Metro Jaya. Ia mengatakan Polda belum memberikan izin resmi terkait aksi 112.
"Polda belum beri izin. Belum ada izin resmi, baru sekedar pemberitahuan. Aksi massa kan harus ada izin," ujar Sumarsono di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Meski belum ada izin, ia meminta para kepala wilayah seperti wali kota, camat, dan lurah harus berjaga selama 24 jam untuk melihat pergerakan massa yang akan turun ke jalan pada masa tenang kampanye.
"Dia (Kapolda) kayaknya belum beri izin. Kalau untuk 12 (Februari) sampai 15 (Februari) tak ada aksi. Termasuk itu minggu tenang. Melanggar Undang-Undang 10 tahun 2015. Dilarang oleh Bawaslu," katanya.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menanggapi isu pergerakan massa untuk mengawasi tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 Februari 2017 nanti. Ia menuturkan belum melihat masyarakat melakukan pengawasan di TPS.
Justru, Tri mengatakan, pada 14 Februari 2017, ia bersama musyawarah pimpinan kota akan melihat persiapan-persiapan TPS yang berada di Jakarta Selatan. "Apa yang disarankan oleh Pak Plt Gubernur dibikin seperti pesta demokrasi. Orang pesta kan senang-senang bergembira. Jangan dibikin orang mukanya manyun, jangan. Kita bikin bergembira. Saya perintahkan camat, lurah coba dibikin kreatif masing-masing dan nanti mudah-mudahan jakarta selatan lurahnya dapat Anugerah Demokrasi dari Kesbangpol. Itu yang kita harapkan," ujar Tri.
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) akan menggelar aksi damai berjuluk "Jalan Pagi Sehat Al-Maidah 51". Acara ini dikenal dengan seruan aksi 112 yang disokong oleh GNPF MUI dan beberapa ormas Islam.
Berdasarkan informasi yang didapat Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, massa juga akan melakukan Shalat Subuh berjamaah. Kemudian mereka akan langsung terjun ke tempat pemungutan suara (TPS).