Rabu 08 Feb 2017 16:38 WIB

Peracik Miras Oplosan Jadi Tersangka

Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan S, tersangka peracik dan penjual minuman keras oplosan, yang diduga kuat menyebabkanya peminumnya meninggal dunia.

"Dari kejadian meninggalnya korban akibat oplosan itu kita telah amankan seorang berinisial S warga Bantul, dan tadi malam (Selasa, 7/2) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, di Bantul, Rabu (8/2).

Menurut dia, penetapan seorang tersangka peracik dan penjual minuman oplosan itu sesuai prosedur berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada setelah pelaku ditangkap pada Selasa (7/2) untuk kemudian menjalani pemeriksaan.

Dikatakan, tersangka peracik dan penjual minuman oplosan itu nantinya akan dikenakan pasal 204 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang barang siapa yang mengedarkan barang menganding bahan berbahaya.

"Dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun," kata Kasatreskrim didampingi sejumlah petugas jajarannya saat pers rilis terkait pengungkapan kasus ini di Polres Bantul tersebut.

Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka S, pelaku meracik minuman oplosan dengan komposisi satu liter alkohol 90 persen dicampur dengan tujuh liter air ditambah belasan minuman kemasan sebagai perasa.

"Setelah dicampur minuman oplosan itu kemudian dituangkan dalam platik kemasan yang kemudian dijual dengan harga Rp 20 ribu per plastik. Untuk alkohol murni 90 persen dibelinya dengan harga Rp 70 ribu per liter," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ada lima orang meninggal yang diduga kuat akibat meminum minuman keras oplosan yang dibeli dari wilayah Bantul, sebab beberapa hari sebelumnya mereka merasakan sakit mual muntah setelah minum minuman oplosan itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement