Rabu 08 Feb 2017 15:50 WIB

Sabu Seberat 1 Kilogram Asal Aceh Dimusnahkan

Rep: Yulianingsih/ Red: Yusuf Assidiq
Pemusnahan 1.095 gram sabu di BNNP DIY.
Foto: Yulianingsih
Pemusnahan 1.095 gram sabu di BNNP DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta (DIY) memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1.095 gram atau 1,095 kilogram di halaman kantor BNNP, Rabu (8/2). Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP DIY Kombes Pol Mardi Rukmianto.

Sabu seberat itu menurut Mardi Rukmianto, siap diedarkan di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Barang bukti itu disita dari hasil operasi BNNP pada Januari 2017 lalu. Sabu yang diketahui jenis kelas I tersebut ditaksir senilai Rp 1,4 miliar.

Peredaran sabu tersebut diduga ada yang dikendalikan oleh narapidana narkotika di Lapas Narkotika Pakem Sleman. "Barang bukti ini disita dari dua operasi yang saling berkaitan,," ujarnya.

Menurutnya, penyitaan satu kg sabu ini dilakukan dari hasil pengembangan informasi adanya peredaran sabu di Yogyakarta yang dilakukan dari Lapas Narkotika di Pakem, Sleman. Dari informasi tersebut, BNNP mengantongi nama beberapa kurir sabu yang beroperasi di Yogyakarta.

Ada dua kurir sabu yang terus diikuti oleh petugas BNNP. Keduanya biasa mengedarkan narkoba jenis sabu berdasarkan instruksi seorang napi di Lapas Kelas II A Pakem, Sleman. Selanjutnya pada 12 Januari 2017 lalu pukul 18.45 WIB di Jalan Ki Mangunsarkoro, Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta, petugas BNNP menangkap dua kurir narkoba tersebut berinisial ASB dan IH. 

Dari keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 100,73 gram. Pada saat bersamaan, petugas BNNP juga menangkap KHS di parkiran sebuah hotel di Jalan Solo Yogyakarta. KHS ini yang mengantar timbangan digital atas perintah K (DPO) kepada ASB dan HI. 

Timbangan ini diperkirakan akan digunakan untuk menimbang shabu menjadi paket kecil. Ketiga tersangka kemudian dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Dari pengembangan kasus ini, pihaknya mendapatkan keterangan akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh ke Yogyakarta.

BNNP DIY lantas berangkat ke Bekasi, Jawa Barat, untuk membuntuti seorang kurir narkoba berinisial ITC. Kurir ini ternyata tengah menuju perjalanan dari Bandung menuju wilayah Bekasi dan menerima paket narkotika di tepi jalan arah Bantar Gebang Bekasi.

Usai menerima paket dari seseorang, ITC melanjutkan perjalanan ke Jawa Tengah. Sampai di Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (19/2), ITC menuju rumah Y (DPO/residivis napi narkotika Lapas Pakem Sleman yang diduga melarikan diri). "Karena Y tidak ada di rumah, tersangka ITC ini kembali dan kita sergap dengan barang bukti yang dibawa berupa sabu seberat 995 gram," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement