Rabu 08 Feb 2017 13:59 WIB

Pengacara Minta Pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir Usai Pilkada

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Ustaz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Porli gagal meminta keterangan Ustaz Bachtiar Nasir pada Rabu (8/2) pagi tadi. Dengan alasan harus patuh pada undang-undang maka pemeriksaan Ustaz Bachtiar Nasir harus dijadwalkan ulang.

Ketua Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapitra Ampera mengatakan Ustaz Bachtiar Nasir siap dipanggil kapanpun oleh penyidik. Namun pihaknya menyarankan agar pemanggilan dilakukan pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

"Kita tunggu (pemanggilan ulang) dari penyidik. Kalau bisa habis Pilkada ya, biar suasananya kondusif," kata Kapitra di Bareskrim Polri, Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).

Kapitra menjelaskan, awalnya baik Ustaz Bachtiar maupun pihak GNPF tidak mengerti dengan surat pemanggilan dugaan kasus TPPU yayasan. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari penyidik, dirinya mulai paham bahwa ini berkaitan dengan yayasan yang dulu menampung sumbangan masyarakat untuk aksi bela Islam jilid II dan III.

"Tadi dijelaskan penyidik soal dugaan pengalihan aset yayasan kepada pihak pembina, pengawas," ujarnya.

Maka dalam pemeriksaan selanjutnya, Kapitra mengatakan penyidik mungkin ingin tahu bagaimana peran Bachtiar di yayasan 'keadilan untuk semua' itu. Sehingga nanti akan dijawab bagaimana yayasan tersebut dan bergerak dalam bidang apa.

"Sehingga tidak ada salah pengertian atau salah paham, tetang eksistensi Bachtiar Nasir dalam yayasan itu," ucapnya.

Yang pasti lanjut Kapitra, bahwa Bachtiar Nasir tidak ada jabatan apapun pada yayasan Keadilan Untuk Semua itu. "Engga ada (jabatan Bachtiar), jadi biar nanti kami jelaskan ke penyidik. Kan tentunya ada akte notaris untuk pembentukan yayasan," kata Kapitra.

Untuk diketahui Bachtiar Nasir memilih tidak memenuhi panggilan penyidik lanjaran waktu pemanggilan yang hanya berjarak dua hari dari surat yang dikirimkan. Sedangkan dalam undang-undang menimal surat pemanggilan tersebut datang tiga hari sebelum hari pemeriksaan.

Atas alasan tersebut, Bachtiar memilih untuk menunda memberikan keterangnya. Namun melalui pengacaranya, dia siap untuk menerima surat pemanggilan kembali dari penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement