Rabu 08 May 2019 10:33 WIB

Ustaz Bachtiar Nasir Diperiksa Hari Ini

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dana yayasan yang dulu sempat menjeratnya.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Pimpinan AQL, Ustaz Bachtiar Nasir (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait  10 tahun AQL Islamic Center di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (11/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pimpinan AQL, Ustaz Bachtiar Nasir (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait 10 tahun AQL Islamic Center di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) Rabu (8/5). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dana yayasan yang dulu sempat menjerat dan menjadikan UBN sebagai tersangka pada 2017.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan belum mengetahui apakah UBN akan penuhi panggilan tersebut atau tidak. Pasalnya penyidik pun belum mendapatkan tanggapan dari surat panggilan yang telah diberikan, baik oleh UBN langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga

“Mengenai konfirmasi kedatangan UBN, saya belum dapat informasi dari Bareskrim (penyidik),” kata Dedi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (8/5).

Seperti diketahui dalam surat panggilan tersebut diberitahukan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Sebelumnya Dedi mengatakan bahwa panggilan tersebut berkaitan dengan aksi dana yayasan yang menjerat UBN. Penyidik, kata dia, nampaknya memiliki bukti-bukti baru yang harus dikonfirmasi terhadap UBN. Karena itu, UBN diminta kembali memberikan keterangan setelah dua tahun lamanya kasus tersebut sempat berhenti.

"(Kasus) menyangkut masalah penyalahgunaan dana yayasan. Sekarang penyidik tentunya memiliki alat bukti oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik," kata Dedi.

UBN diduga telah melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement