Rabu 08 Feb 2017 12:11 WIB

Polda Jabar Bantah Panggilan Kedua Habib Rizieq Dipercepat

Rep: Djoko Suseno/ Red: Bilal Ramadhan
Habib Rizieq Shihab (kiri)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Habib Rizieq Shihab (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik dilakukan pada Jumat (10/2). Jadwal pemanggilan kedua ini lebih cepat dibanding rencana sebelumnya dimana penyidik akan memanggil Habib Rizieq pada Selasa (14/2).

"Jadwal panggilan kedua tersangka RS hari Jumat (10/2)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (8/2).

Menurut Yusri, pemanggilan kedua terhadap Rizieq bukan dipercepat tetapi lebih pada situasional saja. Ia mengatakan, semula memang akan dilakukan pemanggilan kedua Selasa (14/2) pekan depan. Namun karena waktunya berdekatan dengan pencoblosan Pilkada DKI pemangilan dimajukan jadi Jumat (10/2).

"Bukan dipercepat. Ini situasional saja," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, pada panggilan pertama Selasa (7/2) Habib Rizieq tak hadir. Menurut kuasa hukum Rizieq Shihab, Kiagus Choiri, kliennya tak hadir pada panggilan pertama karena sakit. "Habib insya Allah tak akan datang (dalam panggilan pertama) karena ada uzur syari," kata kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kiagus Choiri dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Senin (5/2) malam.

Atas tak hadirnya panggilan pertama, Yusri mengatakan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Pemanggilan kedua, imbuh dia, akan dilakukan seminggu setelah panggeilan pertama tak hadir.

"Minggu ini akan kembali dikirim surat panggilan pemeriksaan kedua. Jadwal pemeriksaan kedua menurut jadwal Selasa pekan depan," kata Yusri saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement