REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua saksi fakta dari Kepulauan Seribu yang dihadirkan dalam sidang kesembilan kasus penodaan agama pada Selasa (7/2) kemarin, mengaku kecewa dan kesal dengan ucapan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membawa-bawa surah al-Maidah ayat 51.
Hal ini terungkap ketika majelis hakim menanyakan terkait keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.
Koordinator tim advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution mengatakan, keterangan dari dua saksi fakta tersebut semakin menegaskan bahwa Ahok benar berada di Pulau Pramuka dan benar menyampaikan perkataan yang menodai Surat Al Maidah 51.
"Keterangan kedua saksi fakta sudah sesuai BAP dan membenarkan isi pernyataan Ahok yang menodai surah al-Maidah 51," ujar Nasrulloh, Rabu (8/2).
Nasrulloh melanjutkan bahwa saksi membenarkan Ahok datang ke TPI Pulau Pramuka dan memberikan pidato sebagaimana video yang beredar di masyarakat. Menurut dia, saksi Sahbudin malah membenarkan ada petugas yang merekam pidato Ahok tersebut, yang belakangan diketahui PNS Pemrov DKI.
Saksi juga membenarkan isi BAP-nya yang mana atas pernyataan Ahok, saksi merasa kesal dan kecewa. Ketika ditanya lebih lanjut oleh hakim mengapa saksi kecewa dengan pernyataan Ahok, saksi Sahbudin dengan tegas menjawab.
"Saya kecewa karena Pak Ahok tidak seharusnya ngomong begitu", ujar Nasrulloh menirukan jawaban Sahbudin.