Rabu 08 Feb 2017 02:33 WIB

KPU: Dana Pilkada Dipolitisasi Pejawat

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (tengah), didampingi Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Ida Budhiati (dari kiri) saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (7/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (tengah), didampingi Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Ida Budhiati (dari kiri) saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap 12 daerah yang belum menyelesaikan penerimaan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) hingga sepekan menjelang Pilkada Serentak 2017. Penerimaan dana hibah di 12 daerah tersebut masih di bawah kisaran 50 persen.

Data yang dihimpun dari KPU mencatat, 12 daerah adalah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Buru, Kota Sorong, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Dogiyai dan Provinsi Gorontalo.

"Memang ada kekhawatiran untuk beberapa daerah itu. Bahkan, ada beberapa daerah yang penerimaan hibah seolah di-blok oleh kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada, seperti di Kabupaten Dogiyai," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Menurut pantauan KPU, ada dugaan penyaluran dana dipololitisasi oleh para kepala daerah pejawat. Sebab, status pejawat membuat kepala daerah punya otoritas.

"Karena itu, kami minta pemerintah untuk memastikan. Sebab, NPHD ini sangat krusial. Kalau dana buat menyelenggarakan kegiatan pilkada ini tidak ada, maka untuk pengamanan dan pengawasan tidak maksimal," tutur dia.

Hadar melanjutkan, penyaluran dana hibah yang belum maksimal bisa disebabkan beberapa faktor. Faktor pertama adalah sumber dana dari pemerintah daerah yang minim. Tidak semua daerah memiliki anggaran cukup atau lebih dari cukup.

Kedua, karena pemerintah daerah memganggap enteng tahapan atau proporsi penyaluran. Ketiga, karena penyelenggara pilkada yang kurang cermat menyusun perencanaan anggaran.

"Ada faktor dari KPUD tetapi faktor dari pemerintah daerah lebih mempengaruhi kondisi ini," tambah Hadar.

Selain 12 daerah, KPU pun mencatat 57 daerah yang telah menerima transfer dana hibah sebesar 90 persen -100 persen, 11 daerah menerima dana hinah sebesar 70 persen - 90 persen dan  21 daerah menerima dana hibah sebesar 50 persen - 70 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement