Selasa 07 Feb 2017 18:15 WIB

Menag: Polisi tidak Urusi Khutbah Jumat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, polisi tidak akan mengurusi khutbah karena sebaiknya Indonesia pada masa kini tidak kembali ke masa lampau, saat ceramah shalat Jumat diawasi sangat ketat.

"Soal Polda Jatim terkait khutbah Jumat itu mereka dalam rangka agar memiliki daftar sejumlah kiai sehingga ketika ingin mengundang lalu memudahkan," kata Lukman di Jakarta, Selasa (7/2).

Lukman mengatakan, jika kepolisian ingin mendapatkan informasi tentang biodata ulama sebaiknya cukup meminta data dari Kementerian Agama (Kemenag), karena Kemenag memiliki data tersebut. Apabila polisi turut serta dalam standardisasi khatib Jumat maka dapat memicu kecurigaan masyarakat mengenai intervensi pemerintah.

Lukman menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam proses standardisasi itu. Proses standardisasi itu akan dikelola oleh ulama dan ormas Islam. Sementara pemerintah akan menjadi pihak yang membantu administrasi atau dengan kata lain sebagai fasilitator.

"Kami tidak ada keinginan mengintervensi dan kami bukan yang paling mengerti. Ini adalah domain ulama, kami umara sebagai fasilitator," katanya.

Menag mengatakan, hal yang tidak kalah penting dari standardisasi khatib Jumat adalah adanya pedoman bersama terkait acuan khatib Jumat. Pedoman itu nantinya akan menjadi acuan bagi para khatib agar khutbah yang disampaikan tidak memicu perpecahan bangsa.

"Khutbah seharusnya berisi ajakan bertakwa bukan justru diisi hal-hal yang dapat memecah belah, menjelek-jelekkan nama orang tertentu dan membuat keresahan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement