Senin 06 Feb 2017 21:57 WIB

Polisi Sukabumi Sita Knalpot Bising

Red: Ilham
Knalpot motor. Ilustrasi
Knalpot motor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Anggota Polisi Lalu Lintas Polsek Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan penyitaan di tempat terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising. "Sanksi tegas ini kami lakukan karena sudah banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang dikeluarkan dari knalpot sepeda motor," kata Kapolsek Cicurug Kompol Suhardiman di Sukabumi, Senin (6/1).

Pengendara yang sepeda motornya menggunakan knalpot bising tidak bisa menolak saat polisi membongkarnya dan diwajibkan menggunakan knalpot bawaan pabrik. Penggunaan knalpot ini juga kerap menyebabkan gangguan keamanan di masyarakat, sebab tidak sedikit warga yang merasa terganggu, akhirnya main hakim sendiri.

Untuk itu, kata dia, razia dilakukan untuk menciptakan suasana berkendaraan yang aman dan nyaman. Hingga operasi kendaraan bermotor berakhir ada tujuh unit knalpot bising yang disita.

Selain menyita, pihaknya juga memberikan sanksi tilang di tempat kepada pengendara yang tidak menggunakan helm dan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor, seperti STNK serta SIM. "Pada operasi ini, kami juga menyita tiga unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan bisa diambil kembali setelah pemiliknya bisa menunjukan surat-surat seperti STNK," katanya.

Suhardiman mengatakan, operasi seperti ini rutin dilaksanakan pihaknya untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Apalagi, wilayah hukumnya merupakan daerah perbatasan dengan Kabupaten Bogor sehingga banyak kendaraan yang keluar masuk melalui jalur ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement