Senin 06 Feb 2017 15:19 WIB

Napi Tanjung Gusta Miliki Alat Pencetak Ekstasi

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ekstasi.
Foto: Getty Images
Ekstasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumut mendapati seorang narapidana yang memiliki alat pencetak ekstasi. Dari tangan pelaku diamankan juga 91 butir ekstasi hasil produksi sendiri.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang mengatakan, petugas sipir mengamankan pelaku dalam razia rutin yang digelar di Rutan tersebut. Pelaku adalah penghuni blok I kamar 4 ‎bernama‎ Andi Salim alias Mr Lim alias Alim.

"Saat kami melakukan razia rutin, Jumat, ‎3 Febuari, dari kamar sel Andi kami temukan menyimpan diduga inex (ekstasi) sebanyak 91 butir dan alat cetak manualnya," kata Nimrot, Senin (6/2).

Alim merupakan terpidana kasus narkotika dengan hukuman penjara delapan tahun. Dia pun diduga terlibat dalam jaringan internasional bandar narkoba bernama Togiman alias Toge.  Toge merupakan napi yang terlibat banyak kasus narkoba dan masih juga tertangkap mengendalikan peredaran gelap dari balik penjara beberapa waktu lalu.

Adanya temuan ini membuat Alim diduga memproduksi pil ekstasi dari balik penjara. Dia diduga memproduksi ekstasi dengan bahan baku seadanya menggunakan alat cetak manual.

Ekstasi yang dia produksi kemungkinan dipasarkan kepada sesama napi. Hal ini merujuk pada diamankannya seorang wargabinaan bernama ‎Tabrani Ismail dengan satu butir ekstasi di dalam kamar selnya.

Nimrot menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia rutin dan meningkatkan pengamanan terhadap napi di Rutan Tan‎jung Gusta Medan. Meski begitu, dia mengakui jika jumlah petugas sipir tidak sebanding dengan jumlah napi. "Kami melakukan penggeledahan rutin setiap harinya untuk memberantas pengendalian narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar dia.

Saat ini, Nimrot mengatakan, Andi Salim alias Alim berikut barang bukti telah diserahkan ke Polsek Helvetia untuk diproses lebih lanjut. Begitu juga dengan Tabrani Ismail yang kedapatan menyimpan satu butir ekstasi di dalam kamar selnya. "Sudah kami serahkan ke Polsek Helvetia untuk proses selanjutnya," kata Nimrot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement