REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi beredar informasi terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh ormas-ormas saat masa tenang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hanya saja belum diketahui apakah aksi tersebut akan dilarang atau tidak, baik oleh kepolisian maupun oleh Bawaslu.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya sudah mendengar informasi aksi yang akan digelar pada 11,12 dan 15 Februari 2017 besok. Hanya saja, hingga detik ini kata dia belum ada surat pemberitahuan yang mampir di lembaga kepolisian.
"Sejauh ini belum ada, nanti kita akan lihat pekembangannya. Saya dengar hari ini belum dapat surat, inikan sebenarnya hanya info yang beredar di Medsos," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Menurut Boy, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa pada 12, 13, dan 14 Februari 2017 adalah hari tenang. Sehingga ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aksi demo apalagi berkaitan dengan Pilkada di hari tenang tersebut.
"Masa tenang cuma tiga hari. Oleh karena itu di hari tenang dimohonkan kepada semua pihak masyarakat untuk memberikan suasana kondusif," kata dia.
Boy sedikit memaparkan bahwa pada hari tenang tersebut Bawaslu dan KPU serta pihak penyelenggara Pilkada tengah mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk check in terakhir logistik pemilu. Sehingga polri berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dalam mengindahkan jalannya proses Pilkada.
"Polri menganjurkan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menggangu proses pelaksanaan proses Pilkada serentak, itu imbauan Polri untuk mengindahkan agenda Pilkada. Oleh karena itu jika ada unjuk rasa, pengerahan massa dan sebagiannya mohon yang penting tidak menimbulkan kegaduhan," kata Boy.