REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan kampanye tak berizin di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Ahad (5/2) sore. Petugas Pemilihan Lapangan (PPL) Kelurahan Kalideres, Sulastri, mengaku tidak mendapatkan laporan ataupun izin ihwal kedatangan pejawat tersebut.
"Tidak ada izin. Ini saya juga telat baru datang," kata Sulastri di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, Ahad.
Sulastri mengaku mengetahui adanya kampanye calon gubernur nomor urut dua itu berdasarkan laporan warga. Setelah mendapatkan laporan, ia pun bergegas mengecek kebenarannya. Sebelumnya, pada Jumat (3/2), pejawat itu juga melakukan kampanye tak berizin di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Sesuai dengan aturan kampanye, setiap calon yang akan melakukan kegiatan kampanye harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Panwascam, setidaknya sehari sebelumnya. Adapun, konsekuensi dari pelanggaran kampanye ini bersifat administrasi.
Para petugas di lapangan hanya akan melaporkan pelanggaran ini ke Panwaslu tingkat kota setelah mengonfirmasi langsung dari tim sukses calon gubernur pejawat itu. Sementara Ahok selalu mengklaim kegiatan blusukannya bukanlah kampanye.
"Aku enggak kampanye kok, emang tadi aku bilang kampanye? Enggak ada, aku bilang-bilang nomor dua enggak? Ada ngomong pilih Ahok-Djarot enggak?," ujar Ahok.
Padahal, setiap blusukan Ahok tampak menggunakan atribut pilkada yakni mengenakan kemeja kotak-kotak. Bahkan, tim kampanye Ahok juga membagi-bagikan kartu nama dan buku berjudul A Man Called Ahok.